Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Mal Dibatasi 50 Persen, Cilandak Town Square Siap Merugi

Kompas.com - 12/06/2020, 18:54 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Direktur Marketing Cilandak Town Square, Artur, mengaku menerima risiko aturan pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen.

Meskipun, dia tidak memungkiri pihaknya akan merugi akibat regulasi tersebut.

"Ya ada (rugi), tapi kan di sini kita membicarakan tentang jangka panjang ya. Kita harus mendukung aturan pemerintah. Dari mal dan juga tenant kita semua bertanggung jawab menjaga kesehatan masyarakat," kata dia, Jumat (12/6/2020).

Tidak hanya mengikuti aturan pembatasan jumlah pengunjung, pihaknya juga sudah mempersiapkan fasilitas dan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan PSBB.

Dia yakin tanggal 15 Juni nanti, Cilandak Town Square sudah siap beroperasi sesuai standard peraturan pemerintah.

Baca juga: Wali Kota Jaksel: Tenant Mal yang Langgar Peraturan PSBB Bisa Ditutup

"Jadi hal-hal standar seperti thermo gun, semua tenant beroperasi 50 persen kapasitas, dicek suhu tubuhnya, cuci tangan, itu semua sudah kita lakukan untuk menyambut pembukaan kembali mal ini," tutup Artur.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengatakan setiap pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan menerima 50 persen jumlah pengunjung pada saat pembukaan nanti.

"Kita terapkan 50 persen dulu. Jadi yang masuk 50 persen dari kapasitas mall. Ini saya juga sudah diskusikan dengan pengelola nanti kapasitas yang tahu beliau," kata Marullah ketika memeriksa kesiapan mal Cilandak Town Square sebelum kembali buka pada 15 Juni mendatang, Jumat.

Jika jumlah pengunjung sudah mencapai 50 persen dari kapasitas mal, petugas akan melarang pengunjung untuk masuk ke dalam.

"Nanti kita nilai kalau sudah melampaui 50 persen nanti kita minta pengunjung ke tempat yang lain," kata Marullah.

Baca juga: Mulai Beroperasi 15 Juni, Mal di Jakarta Dilarang Gelar Kegiatan Publik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020.

Anies mengizinkan mal dibuka karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.

"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).

Pada waktu tersebut, kata Anies, pusat-pusat pertokoan juga bisa mulai beroperasi.

Sementara itu, rumah makan mandiri yang tidak berlokasi di mal bisa mulai buka pada 8 Juni 2020. Pengusaha rumah makan harus membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.

"Rumah makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, juga 50 persen. Ini rumahmakan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com