JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 336 kilogram. Ganja kering yang dikirim dari Aceh itu dikemas dalam sofa untuk mengelabui polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan perusahaan ekspedisi tentang pengiriman barang mencurigakan asal Aceh.
Barang yang diketahui berisi sofa tersebut dikirimkan kepada penerima berinisial J di Jakarta Selatan.
Baca juga: Begini Proses Penularan Covid-19 dari Rumah ke Rumah di Bekasi
"Ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh, kemudian dikirim melalui cargo ke Jakarta. Di sana ada pengirim dan ada alamat penerima di Jakarta," kata Nana di Polda Metro Jaya dalam rekaman yang disebarkan humas Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2020).
Pihak perusahaan ekspedisi telah berusaha menghubungi J selaku penerima kiriman. Namun, J mengaku tengah berada di luar kota dan akan mengambil kiriman tersebut saat tiba di Jakarta.
Penerima J tetap tidak mengambil barang kiriman tersebut selama berminggu-minggu hingga pihak perusahaan ekspedisi melaporkan keberadaan barang mencurigakan tersebut ke polisi.
Baca juga: Pengunjung Mal Dibatasi 50 Persen, Cilandak Town Square Siap Merugi
Nana menyampaikan, polisi kemudian membongkar barang kiriman itu dan menemukan barang bukti ganja kering seberat 336 kilogram.
Polisi menemukan bukti alamat asal pengiriman barang tersebut adalah alamat fiktif. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan J guna meminta keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan ganja tersebut.
"Kami terus lakukan upaya penyelidikan ke J, namun HP-nya dimatikan. Kami terus upaya lidik atau pun pelacakan ke yang bersangkutan baik penerima atau pengirim," ujar Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.