JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membuka 16 ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota pada Sabtu (13/6/2020) hari ini.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, pembukaan kembali RTH akan diikuti dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.
Baca juga: Ketua DPRD Bekasi Minta Tempat Karaoke hingga Spa Tak Dibuka Dulu demi Cegah Penularan Covid-19
"Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran Covid-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali," ucap Suzi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Berikut daftar 16 lokasi taman yang dibuka pada fase awal ini:
a. Jakarta Pusat:
• Taman Lapangan Banteng
b. Jakarta Selatan:
• Taman Tebet
• Taman Kebagusan I
• Taman Tabebuya
• Taman Gandaria Swadarma
• Taman Gandaria Tengah
c. Jakarta Utara:
• Taman Sungai Kendal
• Taman Serang Bango
• Taman Bintaro
d. Jakarta Timur:
• TMB Delonix
• Taman Apung
• Taman PPA
• Taman Bambu
• Taman Piknik
e. Jakarta Barat:
• Taman Green Garden
• Taman Jalur Hijau Kosambi
Meski demikian, dalam pembukaan kembali RTH ini bakal menerapkan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Salah satu yang utama adalah pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH
"Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH. Lalu mencuci tangan dan membawa hand sanitizer," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cari Solusi Soal Warga yang Bandel Tak Taati Protokol Kesehatan
Pengunjung juga harus menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter dan diminta tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat.
Warga yang berusia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya dilarang berkunjung.
"Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya. Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk," terang Suzi.
Kemudian saat berada di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun serta tidak menggunakan kendaraan sepeda motor atau mobil dan dilarang parkir di area RTH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.