Aturan tersebut adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca juga: Disdik DKI Beri Penjelasan soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia
Pasal 25 Ayat 2 aturan itu mengatakan, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Artinya, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah usia.
"Kalau jaraknya sama seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di permendikbud. Artinya gini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan sevara nasional dalam peraturan menteri pendidikan," ujar Syaefuloh saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Ia mengatakan dalam menentukan jarak, Pemprov DKI tak bisa mengukur jarak persis dari rumah calon siswa ke sekolah. Namun, hanya berdasarkan kelurahan saja.
Karena itu, banyak kemungkinan alamat antara satu siswa dengan lainnya sama. Selanjutnya yang dilihat adalah umur, jika lebih tua maka dia yang masuk sekolah itu.
"Tapi untuk jarak DKI tidak mebggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat. Kita menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu dengan basis kelurahan," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra menuturkan, permasalahan ini seharusnya sudah selesai.
Pasalnya FOTM sudah bertemu baik dengan Disdik, Wagub, hingga DPRD DKI.
Ia pun menganggap bahwa polemik ini muncul hanya karena kurang sosialisasi dari Disdik ke orangtua siswa.
"Akhirnya kesimpulan yang kita tangkap ada kekurangan dari dinas pendidikan dalam mensosialisasikan soal sistem ajaran baru ini, tapi wajar karena masa pandemi ini berpengaruh. Kemudian orangtua siswa tidak mendapat gambaran jelas soal kebijakan apa yang diambil di 2020 ini," kata Anggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.