JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta belakangan diprotes.
Protes ini dilakukan oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).
Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.
Baca juga: Pemprov DKI Diprotes soal Jalur Zonasi PPDB yang Utamakan Siswa Berusia Tua
"Zonasi itu sesuai dengan namanya harusnya zona ya jadi jarak. Karena dengan semangat supaya kemacetan di Jakarta ini bisa ditekan kalau kita bicara awal adanya zonasi itu adalah supaya siswa dekat dengan sekolah rumahnya begitu. Tapi ternyata di tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ucap Dewi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020) malam.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.
Menurut Dewi, hal ini menjadi tidak adil karena anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah namun berusia muda bakal kalah dengan usia yang lebih tua.
Padahal seharusnya jalur zonasi mementingkan jarak sekolah seperti sebelumnya.
"Anak-anak yang sekolahnya dekat dengan rumah belum tentu bisa bersekolah di tempat tersebut apabila umurnya masih muda. Jadi mereka kalah dengan anak-anak yang usianya sudah tua. Karena semakin tua, maka dia punya prioritas yang lebih. Menurut kami itu kondisi seperti itu tidak fair," jelasnya.
Dewi mengaku FOTM sudah pernah mengajukan keberatan dan bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta namun belum mendapatkan jawaban.
FOTM pun akhirnya bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Kamis (11/6/2020) untuk menyampaikan keluhan yang sama.
"Kami sudah ketemu juga dengan Pak Saifuloh (Wakadisdik) dengan Pemprov juga jadi pertemuan yang ketiga kalinya tapi belum ada jawaban yang pasti jadi kami meminta supaya berikan jawaban," kata dia.
"Pak Wagub bagus sekali tanggapannya, beliau sependapat dengan kita semangat zonasi ini adalah untuk mendekatkan anak-anak dari sekolah ke rumah. Jadi beliau minta supaya kepala Disdik nya untuk bertemu dengan kami," tuturnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pun menjawab protes mengenai jalur zonasi tersebut.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat menjelaskan Pemprov DKI hanya mengikuti aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Aturan tersebut adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca juga: Disdik DKI Beri Penjelasan soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia
Pasal 25 Ayat 2 aturan itu mengatakan, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Artinya, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah usia.
"Kalau jaraknya sama seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di permendikbud. Artinya gini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan sevara nasional dalam peraturan menteri pendidikan," ujar Syaefuloh saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Ia mengatakan dalam menentukan jarak, Pemprov DKI tak bisa mengukur jarak persis dari rumah calon siswa ke sekolah. Namun, hanya berdasarkan kelurahan saja.
Karena itu, banyak kemungkinan alamat antara satu siswa dengan lainnya sama. Selanjutnya yang dilihat adalah umur, jika lebih tua maka dia yang masuk sekolah itu.
"Tapi untuk jarak DKI tidak mebggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat. Kita menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu dengan basis kelurahan," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra menuturkan, permasalahan ini seharusnya sudah selesai.
Pasalnya FOTM sudah bertemu baik dengan Disdik, Wagub, hingga DPRD DKI.
Ia pun menganggap bahwa polemik ini muncul hanya karena kurang sosialisasi dari Disdik ke orangtua siswa.
"Akhirnya kesimpulan yang kita tangkap ada kekurangan dari dinas pendidikan dalam mensosialisasikan soal sistem ajaran baru ini, tapi wajar karena masa pandemi ini berpengaruh. Kemudian orangtua siswa tidak mendapat gambaran jelas soal kebijakan apa yang diambil di 2020 ini," kata Anggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.