Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Jarak Jauh Beroperasi Lagi, Ini Protokol yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Kompas.com - 14/06/2020, 07:14 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta Api (KA) Jarak Jauh Reguler dari wilayah Jakarta kembali beroperasi seiring dengan berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Per Minggu (14/6/2020), ada tiga jadwal keberangkatan KA Reguler dari Stasiun Pasar Senen, dengan tujuan Purwosari, Tegal dan Purwokerto, Jawa Tengah.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pengoperasian kembali KA Jarak Jauh Reguler ini diikuti dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Hari Ini, KAI Kembali Operasikan 3 KA Jarak Jauh dari Jakarta Menuju Jawa Tengah

Penumpang diwajibkan menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield), khususnya setelah melakukan proses pengecekan tiket dan pengukuran suhu tubuh sesuai ketentuan, yakni maksimal 37,3 derajat Celcius.

Bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun akan diatur tempat duduknya oleh petugas agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain saat perjalanan.

Selain itu, para calon penumpang juga diharuskan melengkapi beberapa syarat untuk melakukan perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Baca juga: KA Jarak Jauh Beroperasi Lagi, dari Jakarta Hanya 1 Perjalanan yaitu dari Stasiun Pasar Senen

"Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Apabila pembelian tiket dilakukan secara langsung di stasiun keberangkatan, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.

Namun, pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Staisiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, tiga 3 jam sebelum keberangkatan KA.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com