JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat dari tujuh tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi.
Keempat tersangka itu yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni.
"Tiga orang dengan nama Rian, Dori, Diki masih DPO," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Bermula Pacaran Lewat Medsos, Seorang Anak Dicekoki Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang
Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Efri, tersangka Fikri berperan dalam membujuk korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan dengan para tersangka.
Mulanya, Fikri berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Pada tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, Fikri dan korban saling bertemu. Fikri membawa korban ke rumah Sudirman.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.