BEKASI, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (15/6/2020), Pemerintah Kota Bekasi resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP.
Calon peserta didik baru bisa melakukan pendaftaran melalui http://bekasi.siap-ppdb.com.
1. Buka laman http://bekasi.siap-ppdb.com
2. Masukkan nomor pendaftaran yang telah diverifikasi pada saat pra pendaftaran
3. Memilih sekolah yang dituju
4. Memilih jalur yang akan ditempuh
Baca juga: Warga Jakarta, Ini Alur Prapendaftaran pada PPDB 2020
Calon peserta didik baru berhak memilih dua sekolah selama masa pendaftaran. Sehingga jika tidak diterima pada pilihan pertama, maka calon peserta didik baru itu bisa memilih sekolah pilihan keduanya.
Hasil seleksi akan muncul secara sistemik dan realtime pada http://bekasi.siap-ppdb.com.
1. Daftar melalui jalur zonasi
Daya tampung jalur zonasi 50 persen dari daya tampung sekolah.
Bagi warga Bekasi calon peserta didik SD, diprioritaskan usia 7 hingga 12 tahun yang akan diterima.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di dalam zonasi yang ditetapkan. Jalur zonasi ini termasuk kuota bagi penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, terakhir terdata 1 Juli 2020.
Baca juga: Simak Serba-serbi PPDB Depok 2020 Tingkat TK, SD, dan SMP
Sekolah memprioritaskan calon peseta didik yang berbasis jarak (radius) terdekat dari titik kordinat alamat dalam kartu keluarga calon peserta didik.