BEKASI, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (15/6/2020), Pemerintah Kota Bekasi resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP.
Calon peserta didik baru bisa melakukan pendaftaran melalui http://bekasi.siap-ppdb.com.
1. Buka laman http://bekasi.siap-ppdb.com
2. Masukkan nomor pendaftaran yang telah diverifikasi pada saat pra pendaftaran
3. Memilih sekolah yang dituju
4. Memilih jalur yang akan ditempuh
Baca juga: Warga Jakarta, Ini Alur Prapendaftaran pada PPDB 2020
Calon peserta didik baru berhak memilih dua sekolah selama masa pendaftaran. Sehingga jika tidak diterima pada pilihan pertama, maka calon peserta didik baru itu bisa memilih sekolah pilihan keduanya.
Hasil seleksi akan muncul secara sistemik dan realtime pada http://bekasi.siap-ppdb.com.
1. Daftar melalui jalur zonasi
Daya tampung jalur zonasi 50 persen dari daya tampung sekolah.
Bagi warga Bekasi calon peserta didik SD, diprioritaskan usia 7 hingga 12 tahun yang akan diterima.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di dalam zonasi yang ditetapkan. Jalur zonasi ini termasuk kuota bagi penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, terakhir terdata 1 Juli 2020.
Baca juga: Simak Serba-serbi PPDB Depok 2020 Tingkat TK, SD, dan SMP
Sekolah memprioritaskan calon peseta didik yang berbasis jarak (radius) terdekat dari titik kordinat alamat dalam kartu keluarga calon peserta didik.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah terpenuhi maka seleksi terakhir menggunakan usia pesera didik yang lebih tua berdasarkan akta lahir.
Lalu setelah jarak dan usia terpenuhi maka seleksi pemenuhan kuota terakhir menggunakan prestasi SKNRR.
Bagi calon peserta didik yang berada di luar Kota Bekasi, namun berbatasan langsung dengan Kota Bekasi maka diseleksi berdasarkan jalur prestasi SKNRR dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah dengan kuota 3 persen.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi kuotanya 25 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak mampu.
Calon peserta dengan kategori afirmasi harus menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Calon peserta didik kategori afirmasi harus berdomisili di Kota Bekasi.
3. Jalur perpindahan orangtua atau wali
Jalur perpindahan orangtua atau wali kuotanya 5 persen dari daya tampung sekolah, 2 persen perpindahan orangtua atau wali, 3 persen perpindahan anak guru.
Baca juga: Polemik Jalur Zonasi PPDB di DKI, Dianggap Pentingkan Siswa Berusia Tua
Perpindahan tugas orang tua atau wali atau guru dibuktikan dengan surat penugasan dari institusi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Jalur prestasi
Jalur prestasi kuotanya 20 persen dari daya tampung sekolah yang disediakan untuk 18 persen dari SKNNR. Jika sekolah berbatasan dengan kabupaten disediakan 15 persen dari Kota Bekasi, 3 persen untuk wilayah perbatasan langsung Bekasi.
Prestasi akademik berdasarkan hasil perlombaan di bidang akademik, pada kegiatan olimpiade sains (OSN) di tingkat SD tingkat nasional atau provinsi pada mata pelajaran sains maupun matematika.
Prestasi non-akademik berdasarkan hasil lomba di bidang non-akedemik, misalnya bidang seni, olahraga.
Lalu, prestasi tahfidz Al Quran yang dibuktikan dengan seritifikat oleh lembaga tahfidz dan dilegalisir oleh lembaga pengembangan Tilawatil Quran Kota Bekasi.
Baca juga: Anak Tenaga Kesehatan di Jateng Bisa Daftar PPDB Lewat Jalur Afirmasi
Bukti atas prestasi tersebut diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun dari pendaftaran PPDB.
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mempertimbangkan usia dan jarak tempat tinggal tersekat ke sekolah.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang telah berumur 7 tahun sampai 12 tahun warga Kota Bekasi.
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan diterima didasarkan jarak yang tinggal paling dekat dengan sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.