JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (15/6/2020).
Hakim akan memutuskan nasib kedua terdakwa setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dia lakukan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati
"Memang jadwalnya kemarin itu Senin tanggal 15 Juni (hari ini)," kata Jaksa Sigit Hendradi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Sidang tersebut diagendakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Sigit berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntunan yang telah dia bacakan, yakni hukuman mati.
"Ya, harapannya permohonan untuk tuntutan dikabulkan," tutup Sigit.
Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis
Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
"1. Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).
"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.
"3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa.
Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan nyawa korban Muhammad Adi Pradana. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Jaksa.
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.