TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejahatan seksual terjadi di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kali ini menimpa seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun korban perilaku bejat tujuh orang pria.
Pascakejadian itu, korban yang merasakan sakit meninggal dunia, Kamis (11/6/2020).
Aksi kejahatan itu pun terbongkar hingga tertangkap empat dari tujuh pelaku.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial (medsos).
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Bermula Pacaran Lewat Medsos, Seorang Anak Dicekoki Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang
Di lokasi tersebut, sudah ada pelaku lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
Namun, kata Efri, saat itu korban meminta obat pil eksimer dan uang sebelum melakukan hubungan badan.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Pelaku Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, pelaku lain langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer sekaligus.
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.