Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2020, 08:07 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar tradisional di DKI Jakarta belakangan menjadi sorotan karena sejumlah pedagang yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), hingga 12 Juni 2020 ada 55 pedagang di sembilan pasar yang positif Covid-19.

Untuk itu, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan baik oleh pedagang maupun pengunjung.

Baca juga: Jadi Salah Satu Klaster Penularan Covid-19, Ini Cara Agar Aman Belanja di Pasar Tradisional

Protokol kesehatan bagi pengunjung dan pedagang

Humas Perumda PD Pasar Jaya, Amanda Gita mengingatkan, bagi pengunjung yang hendak memasuki pasar harus diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas pasar.

"Pengunjung dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dilarang memasuki area pasar," ucap Amanda dalam keterangannya.

Kemudian bagi pengunjung lanjut usia (lansia), balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.

Baca juga: Tidak Kenakan Masker di Pasar Wilayah Jakarta, Pasar Jaya: Pakai atau Keluar!

Diwajibkan jaga jarak aman minimal satu meter serta hindari kerumunan di area pasar.

Pedagang pasar saat melayani kebutuhan bahan pokok pembeli melalui layanan daring.KOMPAS.com/istimewa Pedagang pasar saat melayani kebutuhan bahan pokok pembeli melalui layanan daring.

"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," kata dia.

Lalu diwajibkan bagi pengunjung, pedagang, maupun karyawan mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan.

Seluruh pengunjung dan pedagang pasar wajib membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun serta bilas bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan.

Baca juga: Mau ke Mal Hari Ini? Jangan Lupa Pakai Masker dan Patuhi Protokol Kesehatan

"Seluruh pedagang dilarang men-display atau memajang barang dagangan di area koridor," lanjut Amanda.

Para pedagang wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir, dan tempat pembuangan sampah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com