TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya aksi pemerkosaan yang dialami seorang anak berusia 16 tahun oleh tujuh pria di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, peristiwa kejahatan seksual yang dialami anak memiliki modus yang beragam. Salah satunya melalui pendekatan melalui media sosial (medsos).
"Pertemanan online dan berakhir pada kejahatan seksual offline tentu sangat mengkhawatirkan dan patut diwaspadai oleh orangtua," kata Elvina kepada Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Bermula Pacaran Lewat Medsos, Seorang Anak Dicekoki Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang
Karena itu, Elvina meminta agar orangtua sudah sepatutnya memahami media sosial dalam fasilitas ponsel yang diberikan kepada anak.
"Orangtua wajib melakukan edukasi tentang literasi media, efek negatif, dan tentu melakukan pembatasan penggunaan gawai kepada anak," ucapnya.
Orangtua juga disebut harus dapat berkomunikasi dengan baik kepada anak tentang penggunaan media sosial.
Baca juga: Pelaku Mengaku Tergiur Ajakan Menculik dari Kenalan di Aplikasi MiChat
Itu untuk mengetahui jika media sosial yang dimainkan setiap hari aman dari aksi modus kejahatan.
"Orangtua bisa mengetahui bagaimana anak bisa aman menggunakan gawai," tutupnya.
Sebelumnya, Seorang anak di bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.