DEPOK, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Depok, Jawa Barat, akan kembali beroperasi mulai Selasa (16/6/2020) besok.
Pembukaan kembali mal di Depok sudah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok, Minggu (14/6/2020) kemarin.
Pembukaan itu selaras dengan rencana dan ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Peraturan Walik Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berkala besar (PSBB) proporsional.
"Pembukaan mal dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu pada tanggal 16 Juni 2020," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Seninpagi.
Baca juga: Mal Mulai Beroperasi, Pemerintah Minta Protokol Kesehatan Dipatuhi
Akan tetapi, pembukaan mal belum berlangsung secara penuh. Selama PSBB proporsional, pengelola mal di Depok wajib memenuhi ketentuan pembatasan dengan prinsip 50 persen kapasitas.
"Kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan," tambah Idris.
Meski demikian, beberapa fasilitas yang umumnya tersedia di dalam mal masih belum diperbolehkan buka.
Hal ini sehubungan dengan tingkat kewaspadaan PSBB proporsional di Depok yang mencapai level 3 (dari 5 level) alias zona kuning.
"Pusat kebugaran, tempat permainan dan kegiatan anak, spa, pijat, refleksi, salon, dentist (dokter gigi), bioskop, karaoke, tidak boleh buka," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan.
Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai 5 Juni 2020 sebagai transisi menuju new normal.
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Baca juga: 2.702 Personel TNI-Polri Berjaga di Mal Awasi Penerapan Protokol Kesehatan
Selama PSBB proporsional, warga tetap diwajibkan untuk menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.