JAKARTA,KOMPAS.com - General Manager Pondok Indah Mal (PIM), Eka Dewanto mengatakan, pihaknya mewajibkan karyawan maupun pengunjung untuk mentaati protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Salah satunya, setiap orang wajib memakai masker ketika ingin masuk ke area mal.
"Jadi masuk sini harus pakai masker. Kalau tidak pakai masker mohon maaf kami tidak bisa menerima," kata Eka ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Baca juga: PIM Kembali Dibuka, Pengunjung Berbaris di Lobi
Selain itu, pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh di setiap pintu masuk mal.
Selain itu, berbaris dengan jarak satu meter juga harus ditaati pengunjung.
"Physical distancing kami juga atur bahkan di eskalator kami juga jaga semuanya ada, ada panduannya," terang dia.
Protokol kesehatan juga diterapkan bagi pihak tenant atau gerai.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Blok A, B, F dan G Dibuka, Sistem Ganjil Genap Diterapkan
Setiap tenant harus membatasi jumlah pengunjung yang masuk agar tidak terjadi kerumunan.
"Petugas sekuriti yang melakukan pengecekan tenant dengan berkeliling. Jika ada pihak tenant yang melanggar, petugas akan datang dan sanksinya teguran," ucap Eka.
Tempat makan juga jadi perhatian khusus pihak pengelola PIM. Petugas memberi jarak di setiap meja agar pengunjung tidak berdempetan ketika makan.
Dia berharap masyarakat bisa kembali mengunjungi mal dengan tertib dan tetap tatat dengan protokol PSBB.
Sebanyak 80 mal di Jakarta mulai kembali buka pada hari ini, setelah tutup selama penerapan PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengancam akan menutup pusat perbelanjaan jika pengelola tidak mematuhi aturan mengenai jumlah pengunjung selama PSBB transisi.
"Di depan pintu masuk ada QR code, di mana pengunjung harus scan, dihitung jumlahnya," kata Anies saat meninjau salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Terjebak Portal yang Ditutup, Dua Begal di Tangerang Ditangkap Warga
Anies mengatakan, pengelola harus bisa mengawasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen.