DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bakal menutup kembali pusat perbelanjaan/mal di wilayahnya yang melanggar protokol kesehatan.
"Pengelola mal diwajibkan membuat pakta integritas," kata Idris melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (16/6/2020).
"Jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka siap untuk dilakukan penutupan kembali," tambah dia.
Baca juga: Masuk PIM, Pengunjung Harus Pakai Masker dan Cuci Tangan di Lobi
Sebagai informasi, sesuai rencana, mal-mal di Depok, Jawa Barat bakal kembali dibuka untuk umum mulai Selasa (16/6/2020), dengan syarat menerapkan pembatasan 50 persen pengunjung serta protokol kesehatan.
Pembukaan kembali mal maupun konsekuensi penutupan kembali apabila melanggar, telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok, Minggu (14/6/2020).
Dalam ketentuan yang mengatur pembukaan kembali itu, mal-mal di Depok boleh beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB.
Protokol kesehatan seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, mengukur suhu tubuh pengunjung, serta penetapan jarak antrean wajib dilakukan oleh pengelola mal.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Blok A, B, F dan G Dibuka, Sistem Ganjil Genap Diterapkan
Selain itu, setiap mal juga wajib dilengkapi satuan tugas Covid-19 serta tersedia ruang isolasi khusus di dalamnya.
Namun, sejumlah fasilitas seperti pusat kebugaran, tempat permainan dan kegiatan anak, spa, pijat, refleksi, salon, dentist (klinik gigi), bioskop, karaoke, belum boleh dibuka.
Pembukaan kembali mal di Depok adalah bagian dari PSBB Proporsional yang telah ditetapkan di Depok sejak Jumat (5/6/2020).
PSBB Proporsional di Depok masuk kategori kewaspadaan level 3 (dari 5 level) dan bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Baca juga: Mal di Depok Akan Dibuka Lagi Besok dengan Kapasitas 50 Persen
Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Saat PSBB Proporsional, sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali secara terbatas, tapi beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan menilik potensi penularan Covid-19 yang masih ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.