Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2020, 13:55 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dihentikan sementara selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Metode pembelajaran selama PSBB dilakukan melalui metode pembelajaran jarak jauh. Peserta didik belajar di rumahnya masing-masing.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang diteken Gubernur Banten Wahidin Halim pada 14 Juni 2020.

"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 Pergub tersebut.

Baca juga: Gubernur Banten Perpanjangan PSBB Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020

Wahidin menyampaikan, sekolah-sekolah yang berada di bawah wewenang Pemprov Banten baru akan dibuka pada Desember 2020 atau Januari 2021. Dengan demikian, aktivitas belajar mengajar di sekolah baru bisa dilaksanakan paling cepat pada akhir tahun nanti.

Wahidin pun meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota menerapkan kebijakan yang sama.

"Pembukaan sekolah SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi akan dibuka pada Desember atau mulai Januari. Untuk TK dan SD disarankan juga buka setelah Desember mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru, serta siswanya agak susah mengaturnya," kata Wahidin dalam siaran pers Pemprov Banten, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Hindari Euforia Masyarakat, PSBB Tangerang Tak Gunakan Istilah Transisi

PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai hari ini sampai 28 Juni 2020.

Perpanjangan PSBB di Tangerang Raya diatur diputuskan melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat PSBB di wilayah Tangerang Raya.

"Perpanjangan tahap keempat pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020," tulis diktum kedua SK yang ditandatangani Wahidin, kemarin.

Baca juga: Gubernur Banten: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang, Sanksinya Lebih Keras

Dalam diktum ketiga tertulis setiap pemerintahan di Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB dan konsisten memberikan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

Kemudian, di diktum keempat dijelaskan, waktu dan pelaksanaan PSBB dimulai oleh setiap kepala daerah tingkat dua di wilayah Tangerang Raya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jakarta Belum Terpenuhi, DPRD DKI Bakal Panggil Bakesbangpol

Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jakarta Belum Terpenuhi, DPRD DKI Bakal Panggil Bakesbangpol

Megapolitan
Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Megapolitan
Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Megapolitan
Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan 'Preorder' iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan "Preorder" iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Megapolitan
Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Megapolitan
Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Megapolitan
Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Megapolitan
Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Megapolitan
Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk

Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 yang Gaji Guru Honorer Rp 300.000 | Ibunda Ghisca Debora Dilaporkan ke Polisi

[POPULER JABODETABEK] Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 yang Gaji Guru Honorer Rp 300.000 | Ibunda Ghisca Debora Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Tarif JA Connexion Bandara Soekarno Hatta-Stasiun Halim 2023

Tarif JA Connexion Bandara Soekarno Hatta-Stasiun Halim 2023

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Yogyakarta dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Yogyakarta dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kota Depok dan Artinya

Lambang Kota Depok dan Artinya

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Wonosobo dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Wonosobo dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com