Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Namun pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Pada 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
Polisi telah memeriksa empat dari tujuh pelaku yang berhasil ditangkap. Keempat tersangka, yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni.
Tiga orang lain, yakni Rian, Dori, Diki masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.