DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan banyak orang masih dilarang di Depok, Jawa Barat.
Pasalnya, Kota Depok masih berstatus sebagai wilayah PSBB Proporsional, di mana hanya sebagian aktivitas umum saja yang boleh dilakukan, dibuka secara bertahap dan terbatas.
"Banyak pertanyaan terkait kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang seperti pengajian, halalbihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk perguruan tinggi," kata Idris kepada wartawan, Minggu (14/5/2020).
"Sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 (tentang PSBB Proporsional), kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan/atau kegiatan lain yang sejenis, belum diperkenankan," imbuh dia.
Baca juga: Wali Kota Ancam Tutup Kembali Mal di Depok jika Langgar Protokol Kesehatan
Selain itu, ada pertimbangan untuk kembali membuka rumah ibadah untuk kegiatan ibadah yang sifatnya bukan wajib (seperti tahlilan atau pengajian) dengan partisipan maksimal 10 orang.
Akan tetapi, hal itu masih menunggu evaluasi periode pertama penerapan PSBB Proporsional pada 18 Juni 2020.
Idris mengingatkan bahwa di Kota Depok masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar.
Ia meminta agar warga dan seluruh pihak tetap mengikuti ketentuan yang telah digariskan dalam PSBB Proporsional demi keselamatan bersama.
"Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, penambahan kasus masih terjadi," ujar Idris melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2020).
"Kami menyerukan kepada semua pihak untuk berkomitmen dengan protokol kesehatan. Ancaman penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja dan terhadap siapa saja," lanjut dia.
Baca juga: Wali Kota: Depok Masih PSBB Proporsional, Penambahan Kasus Covid-19 Masih Terjadi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.