Eksimer, kata Charles, hanya akan digunakan bila jenis obat lain tidak cukup efektif mengobati pasien.
"Kadang-kadang kami masih balik ke situ (meresepkan eksimer) kalau obat-obat yang lain enggak mempan. Misalnya orang itu enggak bisa tidur, padahal dia psikotik, akhirnya kami pilih itu untuk selain memperbaiki psikotiknya, orangnya bisa tidur," ucapnya.
Pemerkosaan seorang anak di bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka, Fikri Fadhilah, lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika, Fikri membujuk korban untuk berhubungan badan dengannya.
Fikri membawa korban ke rumah salah satu tersangka pada 18 April 2020. Di sana, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri, kemarin.
Baca juga: Polisi Dalami Soal Pil Eksimer yang Dibeli 7 Pemerkosa Anak di Tangerang
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer.
Fikri langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus. Korban pun kehilangan kesadaran.
Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Namun, pada 9 Juni 2020, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Pada 11 Juni 2020, korban meninggal dunia.
Polisi telah memeriksa empat dari tujuh pelaku yang ditangkap. Keempat tersangka, yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni.
Tiga orang lain, yakni Rian, Dori, Diki masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.