JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berusia 16 tahun di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga meninggal dunia.
Sebelum diperkosa, korban dicekoki tiga butir pil eksimer sekaligus hingga kehilangan kesadaran. Pada saat itulah, para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Baca juga: Fakta Pemerkosaan Anak di Tangerang, Bermula Pacaran lewat Medsos hingga Dicekoki Pil Eksimer
Jenis obat apakah eksimer hingga bisa menyebabkan orang tak sadarkan diri?
Psikiater dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Charles E Damping mengatakan, eksimer atau chlorpromazine adalah obat anti-psikotik, biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.
Obat ini memiliki beberapa efek samping, salah satunya membuat penggunanya tertidur.
"Salah satu efek sampingnya itu bersifat sedatif, menidurkan. Jadi kalau minum itu bisa teler," ujar Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Bermula Pacaran Lewat Medsos, Seorang Anak Dicekoki Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang
Charles berujar, lamanya waktu tak sadarkan diri yang dialami tiap pengguna eksimer berbeda-beda.
Bagi yang biasa mengonsumsi alkohol dan pernah menggunakan eksimer sebelumnya, orang tersebut akan tertidur beberapa jam.
"Tetapi kalau orang itu belum pernah makan obat (eksimer) sama sekali, waduh, itu mungkin bisa 2-3 hari enggak bangun," kata dia.
Efek samping lainnya, eksimer menyebabkan gejala parkinson, seperti gemetaran. Obat ini juga bisa menimbulkan gejala akathisia.
"Bisa terjadi efek samping seperti akathisia, jadi orang itu enggak bisa tenang, gelisah, maunya bergerak terus. Yang paling berat juga bisa kalau efek samping itu, dia punya yang gejala parkinson itu bisa terjadi sampai tortikolis misalnya, susah membayangkannya, mlungker begitu," ucap Charles.
Baca juga: Empat Pemerkosa Anak yang Dicekoki Eksimer di Tangerang Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Charles menuturkan, eksimer seharusnya tidak dijual bebas, tetapi harus dibeli dengan resep dokter. Apotek yang menjual eksimer bahkan harus melaporkan penjualan obat tersebut.
"Itu kan psikotropika, jadi mestinya pakai resep," tutur dia.
Charles menjelaskan, eksimer adalah obat lama yang digunakan di dunia psikiatri. Obat tersebut telah ditinggalkan karena memiliki banyak efek samping.
"Psikiatri itu berkembang terus sehingga untuk anti-psikotik itu ada yang baru di mana efek sampingnya kecil, misalnya tidak terjadi efek parkinson atau kecil sekali kemungkinannya. Makanya yang seperti ini (eksimer) sudah ditinggalkan," tutur Charles.
Baca juga: Diberi Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang, Korban Sempat Cadel dan Pincang Sebelum Meninggal
Eksimer, kata Charles, hanya akan digunakan bila jenis obat lain tidak cukup efektif mengobati pasien.
"Kadang-kadang kami masih balik ke situ (meresepkan eksimer) kalau obat-obat yang lain enggak mempan. Misalnya orang itu enggak bisa tidur, padahal dia psikotik, akhirnya kami pilih itu untuk selain memperbaiki psikotiknya, orangnya bisa tidur," ucapnya.
Pemerkosaan seorang anak di bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka, Fikri Fadhilah, lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika, Fikri membujuk korban untuk berhubungan badan dengannya.
Fikri membawa korban ke rumah salah satu tersangka pada 18 April 2020. Di sana, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri, kemarin.
Baca juga: Polisi Dalami Soal Pil Eksimer yang Dibeli 7 Pemerkosa Anak di Tangerang
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer.
Fikri langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus. Korban pun kehilangan kesadaran.
Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Namun, pada 9 Juni 2020, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Pada 11 Juni 2020, korban meninggal dunia.
Polisi telah memeriksa empat dari tujuh pelaku yang ditangkap. Keempat tersangka, yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni.
Tiga orang lain, yakni Rian, Dori, Diki masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.