1. Untuk jenjang SD, calon peserta didik baru atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.
2. Untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK Calon peserta didik baru atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK nomor peserta dan selanjutnya memilih sekolah tujuan.
3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
Pada PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, calon peserta didik baru dapat memilih:
1. Untuk jalur pindah tugas orangtua dapat memilih:
2. Untuk jalur anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orangtuanya bertugas.
3. Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru paling banyak 5 persen dari daya tampung kedua.