Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Hal Meringankan, Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati pada Aulia Kesuma dan Putranya

Kompas.com - 15/06/2020, 18:41 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. Aulia dan Kelvin dinyatakan telah membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Pupung merupakan suami Aulia. Dana adalah putra Pupung tetapi anak tiri bagi Aulia.

Kelvin, yang berstatus anak tiri Pupung, ikut serta dalam pembunuhan itu.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban. 

"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata  Hakim Ketua, Yosdi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel

 

Para terdakwa juga terbukti telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.  Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing - masing dengan pidana mati. Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. DDemikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis.

Sigit Hendradi selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan ia mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan tuntutannya. Namun ia mengunggu sikap para terdakwa.

"Kami tunggu dulu sikap dari mereka (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata Sigit saat dihubungi.

JPU sebelumnya memang telah menuntut hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan itu.

Awal mula kasus 

Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut

Namun, Pupung kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran kemudian membunuh Pupuung.

Pupung dan Dana dibunuh dengan cara diracun dengan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Jenazah mereka kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, lalu dibakar di dalam mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com