Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Efek Samping Pil Eksimer, Bikin Tertidur Berhari-hari hingga Sebabkan Gejala Parkinson

Kompas.com - 15/06/2020, 18:52 WIB
Nursita Sari

Penulis

"Kalau 300 (miligram) itu biasanya tidak menyebabkan kematian, biasanya ya. (Konsumsi 300 miligram chlorpromazine) itu bisa teler berat, sehingga dia (korban) enggak tahu, mau diapain juga dia enggak ngerti," tutur Charles.

Penyebab kematian korban pemerkosaan di Tangerang hanya bisa diketahui dengan melakukan otopsi.

"Otopsi akan melihat apakah memang obat itu yang menyebabkan meninggal atau ada hal lain. Jadi memang otopsi itu penting," ucap Charles.

Kronologi pemerkosaan anak di Tangerang

Pemerkosaan seorang anak di bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka, Fikri Fadhilah, lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.Baca juga: Polisi Dalami Soal Pil Eksimer yang Dibeli 7 Pemerkosa Anak di Tangerang

Suatu ketika, Fikri membujuk korban untuk berhubungan badan dengannya.

Baca juga: Diberi Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang, Korban Sempat Cadel dan Pincang Sebelum Meninggal

Fikri membawa korban ke rumah salah satu tersangka pada 18 April 2020. Di sana, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri.

Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer.

Fikri langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus. Korban pun kehilangan kesadaran.

Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.

Baca juga: Polisi Dalami Soal Pil Eksimer yang Dibeli 7 Pemerkosa Anak di Tangerang

Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.

Namun, pada 9 Juni 2020, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Pada 11 Juni 2020, korban meninggal dunia.

Polisi telah memeriksa empat dari tujuh pelaku yang ditangkap. Keempat tersangka, yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni.

Tiga orang lain, yakni Rian, Dori, Diki masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com