Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Zona Merah Covid-19 Kota Tangerang Wajib Urus SPKM jika Bepergian

Kompas.com - 15/06/2020, 19:52 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga Kota Tangerang, Banten, yang tinggal di rukun warga (RW) yang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 dan menjalankan pembatasan sosal berskala lokal (PSBL) wajib mengurus Surat Pengantar Keluar-Masuk (SPKM) di tingkat RW.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) Bab V Pasal 11.

Peraturan tersebut ditandatangani Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, pada 12 Juni 2020 dan baru dipublikasi setelah PSBB Kota Tangerang resmi diperpanjang oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada Senin (15/6/2020).

Dalam ayat 1 pasal peraturan itu disebutkan, warga yang berada pada lokasi PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW.

Baca juga: Ini Daftar 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang yang Wajib Terapkan PSBL

"Ketua RW melakukan analisa/identifikasi kepada warga yang melakukan aktivitas bekerja serta ketentuan yang telah disepakati bersama warga," bunyi ayat 2 peraturan itu.

Di ayat 3 tertulis, orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan PSBL RW.

Pada ayat 4 tertulis, format surat pengantar keluar masuk tertera dalam lampiran Perwal tersebut dan merupakan bagian dari Perwal.

Dalam surat pengantar tersebut pemohon diminta untuk mengisi domisili, identitas diri seperti nama, jenis kelamin hingga alamat detil dan tertulis "keperluan izin keluar masuk untuk aktivitas bekerja di tempat kerja yang dikecualikan terkait dengan pelaksanaan PSBL-RW."

Surat pengantar tersebut kemudian harus ditandatangani ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.

Berdasarkan data, masih ada 22 RW zona merah Covid-19 di Kota Tangerang.

Sebarasan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL adalah: :

1. Kecamatan Batuceper

  • Kelurahan Batuceper: RW 4

2. Kecamatan Benda

  • Kelurahan Jurumudi: RW 3 dan RW 4
  • Kelurahan Jurumudi Baru: RW 8
  • Kelurahan Pajang: RW 4

3. Kecamatan Cibodas

  • Kelurahan Cibodas: RW 3
  • Kelurahan Cibodas Baru: RW 12

4. Kecamatan Ciledug

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Megapolitan
Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Megapolitan
Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Megapolitan
Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Megapolitan
Suplai Air Bermasalah, Warga Cililitan Terpaksa Beli Galon Isi Ulang dan Tampung Hujan

Suplai Air Bermasalah, Warga Cililitan Terpaksa Beli Galon Isi Ulang dan Tampung Hujan

Megapolitan
Warga Cililitan Keluhkan Air Hanya Mengalir 2 Jam Dalam Sehari

Warga Cililitan Keluhkan Air Hanya Mengalir 2 Jam Dalam Sehari

Megapolitan
Air PAM Bermasalah Sebulan, Warga Cililitan: Sudah Bayar tapi Layanan Begini!

Air PAM Bermasalah Sebulan, Warga Cililitan: Sudah Bayar tapi Layanan Begini!

Megapolitan
Isi Surat Rizieq Shihab dalam Munajat 212: Terima Kasih Menlu Retno, Berani Hantam Israel di Forum PBB

Isi Surat Rizieq Shihab dalam Munajat 212: Terima Kasih Menlu Retno, Berani Hantam Israel di Forum PBB

Megapolitan
Surat Riziq Shihab Dibacakan dalam Munajat 212 di Monas, Minta Maaf Tak Bisa Hadir

Surat Riziq Shihab Dibacakan dalam Munajat 212 di Monas, Minta Maaf Tak Bisa Hadir

Megapolitan
Kondisi RS Indonesia di Gaza Diungkap Saat Munajat 212: Jalan Masuk Dihancurkan dan Genset Ditembak

Kondisi RS Indonesia di Gaza Diungkap Saat Munajat 212: Jalan Masuk Dihancurkan dan Genset Ditembak

Megapolitan
Ayah yang 18 Kali Perkosa Anak Kandung di Tangsel Patut Dicap Residivis, Pakar: Hukumannya Harus Maksimal!

Ayah yang 18 Kali Perkosa Anak Kandung di Tangsel Patut Dicap Residivis, Pakar: Hukumannya Harus Maksimal!

Megapolitan
Pencuri di Jaksel Langsung Beli Motor Baru Usai Jual Dua Motor Curiannya

Pencuri di Jaksel Langsung Beli Motor Baru Usai Jual Dua Motor Curiannya

Megapolitan
Bocah yang Hanyut di Kali Angke Tangerang Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Bocah yang Hanyut di Kali Angke Tangerang Belum Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

Megapolitan
Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Megapolitan
Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan 'Free Palestine!'

Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan "Free Palestine!"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com