TANGERANG, KOMPAS.com - Warga Kota Tangerang, Banten, yang tinggal di rukun warga (RW) yang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 dan menjalankan pembatasan sosal berskala lokal (PSBL) wajib mengurus Surat Pengantar Keluar-Masuk (SPKM) di tingkat RW.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW) Bab V Pasal 11.
Peraturan tersebut ditandatangani Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, pada 12 Juni 2020 dan baru dipublikasi setelah PSBB Kota Tangerang resmi diperpanjang oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, pada Senin (15/6/2020).
Dalam ayat 1 pasal peraturan itu disebutkan, warga yang berada pada lokasi PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW.
Baca juga: Ini Daftar 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang yang Wajib Terapkan PSBL
"Ketua RW melakukan analisa/identifikasi kepada warga yang melakukan aktivitas bekerja serta ketentuan yang telah disepakati bersama warga," bunyi ayat 2 peraturan itu.
Di ayat 3 tertulis, orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan PSBL RW.
Pada ayat 4 tertulis, format surat pengantar keluar masuk tertera dalam lampiran Perwal tersebut dan merupakan bagian dari Perwal.
Dalam surat pengantar tersebut pemohon diminta untuk mengisi domisili, identitas diri seperti nama, jenis kelamin hingga alamat detil dan tertulis "keperluan izin keluar masuk untuk aktivitas bekerja di tempat kerja yang dikecualikan terkait dengan pelaksanaan PSBL-RW."
Surat pengantar tersebut kemudian harus ditandatangani ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.
Berdasarkan data, masih ada 22 RW zona merah Covid-19 di Kota Tangerang.
Sebarasan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL adalah: :
1. Kecamatan Batuceper
2. Kecamatan Benda
3. Kecamatan Cibodas
4. Kecamatan Ciledug
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.