Pengakuan anak-anak pun bermunculan. Dua orang orangtua korban bersama pihak gereja sepakat melaporkan SPM ke polisi.
"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," ujar Tigor.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah sebelumnya menyatakan, tersangka SPM telah ditangkap pada hari Minggu kemarin.
Baca juga: Korban Pencabulan Seorang Pengurus Gereja di Depok Diduga Lebih dari Satu Anak
Ia menyebutkan, dari laporan korban, peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan gereja.
"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," kata Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.