DEPOK, KOMPAS.com - SPM (42), pria yang jadi pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli sejumlah anak di bawah umur yang berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan di gereja itu.
Pihak gereja telah dan terus mendorong pembongkaran kasus itu dan kini sedang melakukan menginvestigasi agar bisa melakukan perbaikan ke depan.
Pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan menduga, korban pada kasus itu bukan hanya 1-2 anak tetapi lebih dari itu.
"Sekarang memang tim kami masih terus menerima laporan anak-anak yang mengaku menjadi korbannya pelaku," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).
"Yang mengaku langsung kepada saya, setidaknya yang sudah clear mengaku, ada 6 orang. Tapi, yang masih butuh klarifikasi ada sekitar 5 lagi," tambah dia.
Baca juga: Cabuli Anak-anak, Pengurus Tempat Ibadah di Depok Ditangkap Polisi
Tigor menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menerima pengakuan dari sejumlah anak yang pernah jadi korban pencabulan SPM.
Kebanyakan dari mereka merupakan anak-anak yang pernah terlibat dalam satu seksi kegiatan di mana SPM bertindak sebagai pembina kegiatan itu. SPM sudah jadi pembina kegiatan itu sejak awal 2000-an.
"Dari 6 orang itu, pencabulan terjadi pada periode yang berbeda sejak beberapa tahun ke belakang. Yang saya terima, paling lama kejadian terlacak tahun 2006," ujar Tigor.
Ia mengatakan, tim internal gereja yang telah menginvestigasi kasus itu sebelum melaporkan SPM ke polisi akan terus bekerja.
"Kasus kayak gini, kalau kita baca pengalaman-pengalaman pada kasus seperti ini sebelumnya, korbannya tidak satu. Bisa saja korbannya ada banyak," kata dia.
"Berangkat dari situ makanya saya dengan teman-teman terus menginvestigasi kasus ini supaya kami bisa melakukan perbaikan dengan bagus," tambah Tigor.
Dalam melancarkan aksinya, SPM memberikan tekanan dan paksaan agar korban menurut saat dicabuli.
Semua korban tak pernah melapor kepada orangtua mereka karena malu dan trauma.
Kasus itu terungkapnya setelah pengurus gereja mencium gelagat tak beres dari SPM.
Setelah membentuk tim investigasi internal, para pengurus mengundang para orangtua anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja untuk menanyakan apakah putra-putri mereka telah jadi korban pencabulan.
Pengakuan anak-anak pun bermunculan. Dua orang orangtua korban bersama pihak gereja sepakat melaporkan SPM ke polisi.
"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," ujar Tigor.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah sebelumnya menyatakan, tersangka SPM telah ditangkap pada hari Minggu kemarin.
Baca juga: Korban Pencabulan Seorang Pengurus Gereja di Depok Diduga Lebih dari Satu Anak
Ia menyebutkan, dari laporan korban, peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan gereja.
"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," kata Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.