BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel Diskotek X-One di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).
Penyegelan itu dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Bima mengatakan, diskotek itu telah melanggar aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di Kota Bogor.
Bima menyebutkan, pemerintah daerah belum memberikan izin terhadap pengoperasian tempat hiburan malam (THM) atau diskotek selama PSBB transisi saat ini.
Baca juga: Protokol Kesehatan di Diskotek Belum Diputuskan
Penyegelan juga dilakukan, kata Bima, karena dia mendapat laporan bahwa telah terjadi keributan di diskotek itu pada Minggu dini hari kemarin.
"Setelah kami cek, ternyata benar ada keributan di tempat ini. Selain itu, juga melanggar PSBB," kata Bima usai melakukan penyegelan.
Ia meyakini, aktivitas di dalam diskotek tersebut tidak menerapkan prinsip social distancing.
Bima menyatakan akan mengkaji ulang izin usaha tempat hiburan itu. Dia bahkan berniat untuk menutup permanen Diskotek X-One yang dianggapnya menjadi sarang keributan.
"Saya prihatin, banyak orang meninggal, banyak orang sakit karena corona, ini malah ribut-ribut enggak jelas. Jadi kami akan kaji untuk dicabut izinnya," ujar Bima.
"Penyegelan ini tidak akan kami patok waktunya. Pokoknya kami tutup dahulu sampai ada kajian menyeluruh, bahkan tempat ini bisa ditutup seacara permanen," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.