JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, polisi yang didakwa menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, berulang kali disebutkan kebencian dan dendam yang jadi dasar dari penyerangan tersebut.
Dalam fakta persidangan yang disebutkan oleh kuasa hukum Rahmat, kasus sarang burung walet lah yang jadi penyebab kebencian Rahmat.
"Telah terbukti dalam persidangan ini bahwa terdakwa melakukan penyiraman dipicu oleh kebencian terdakwa atas sikap saksi korban yang tidak satria dan tidak menjaga marwah dan jiwa korsa sebagai mantan anggota kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap peristiwa pencurian sarang walet di Bengkulu," kata kuasa hukum Rahmat dalam sidang yang disiarkan langsung lewat akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Salahkan Penanganan Medis sehingga Mata Novel Rusak
Kuasa hukum Rahmat mengatakan, terdakwa kesal melihat Novel Baswedan yang mengorbankan bawahannya dalam kasus pencurian sarang burung walet yang menewaskan salah satu tersangka tersebut.
Dalam fakta persidangan yang disebutkan kuasa hukum, Rahmat sempat membandingkan Novel dengan atasannya yang rela berkorban demi anak buahnya bisa makan dan bertahan.
Pikiran itulah yang disebut sebagai alasan penyerangan Rahmat terhadap Novel.
Menurut kuasa hukum, Rahmat tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Sebagai bukti, kata kuasa hukum, Rahmat disebut menggunakan cairan aki yang telah dicampur air untuk menyerang Novel.
Cairan yang mengandung asam sulfat itu disebut hanya memberi efek iritasi dan bukan melumpuhkan korban.
Baca juga: Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...
Selain itu Rahmat juga disebut tak berniat menyiramkan cairan tersebut ke kepala Novel.
"Keterangan saksi motor sempat oleng ke kanan, pada saat menyiramkan dengan menggunakan tangan kiri, sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas," ujar kuasa hukum Rahmat.
Melansir pemberitaan Kompas.com (23/01/2015), pada 5 Oktober 2012, petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Kepolisian menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.
Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.
Novel kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik pada 2006.
Baca juga: Novel Baswedan: Banyak Manipulasi...
Namun, kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012. Penetapan tersangka atas Novel tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.
Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Berdasarkan pemberitaan harian Kompas (8/10/2014), sejumlah dugaan muncul terkait tindakan polisi yang mengusut kembali kasus Novel telah tuntas pada 2004.
Penetapan Novel dan Djoko sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK.
Ketegangan tersebut mereda dengan turun tangannya SBY kala itu selaku presiden. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Penganiayaan Terhadap Dirinya Paling Lengkap
Namun demikian, kasus tersebut masih berlanjut hingga Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015.
Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.