JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette polisi yang didakwa menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Kuasa hukum menilai, apa yang didakwakan terhadap Rahmat tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Pihak kuasa hukum membacaan lembar pleidoi (pembelaan) terdakwa Rahmat kadir Mahulette.
Baca juga: Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...
Sebelumnya Rahmat Kadir didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan.
Ia juga meminta agar Rahmat mendapat pemulihan harkat martabat dan nama baiknya.
"Mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap kuasa hukum yang menyampaikan pleidoi.
Baca juga: Novel Baswedan: Banyak Manipulasi...
Kuasa hukum berpendapat, ada beberapa unsur yang tak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Unsur pertama yaitu terkait penganiayaan berat.
Kuasa hukum menilai gangguan pengelihatan yang dialami Novel terjadi akibat penanganan media dan tidak kooperatifnya Novel di masa perawatan.
Unsur kedua yang tak terpenuhi ialah terkait penganiayaan berencana. Kuasa hukum menyampaikan apa yang dilakukan Rahmat merupakan spontanitas semata.
Adapun Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Kamis (11/6/2020) lalu.