JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette polisi yang didakwa menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Kuasa hukum menilai, apa yang didakwakan terhadap Rahmat tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Pihak kuasa hukum membacaan lembar pleidoi (pembelaan) terdakwa Rahmat kadir Mahulette.
Baca juga: Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...
Sebelumnya Rahmat Kadir didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan.
Ia juga meminta agar Rahmat mendapat pemulihan harkat martabat dan nama baiknya.
"Mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap kuasa hukum yang menyampaikan pleidoi.
Baca juga: Novel Baswedan: Banyak Manipulasi...
Kuasa hukum berpendapat, ada beberapa unsur yang tak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Unsur pertama yaitu terkait penganiayaan berat.
Kuasa hukum menilai gangguan pengelihatan yang dialami Novel terjadi akibat penanganan media dan tidak kooperatifnya Novel di masa perawatan.
Unsur kedua yang tak terpenuhi ialah terkait penganiayaan berencana. Kuasa hukum menyampaikan apa yang dilakukan Rahmat merupakan spontanitas semata.
Adapun Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Kamis (11/6/2020) lalu.
Tindak pidana itu sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Rahmat merupakan orang yang merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut dikarenakan rasa dendamnya terhadap Novel yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat diboncengi oleh terdakwa lain yakni Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.