JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jalur inklusi.
Jalur inklusi disediakan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berkebutuhan khusus.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Bagaimana ketentuan dan persyaratan untuk mengikuti jalur inklusi?
Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?
CPDB yang dapat mengikuti Jalur Inklusi adalah:
1. Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari psikolog atau dokter pihak yang berkompeten,
2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam KK.
4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1).
5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).