Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...

Kompas.com - 16/06/2020, 06:00 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

6. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.

Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI

Pendaftaran

1. Untuk jenjang SD: CPDB atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), selanjutnya memilih sekolah tujuan.

2. Untuk jenjang SMP, SMA dan SMK : CPDB, orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan nomor peserta ujian, selanjutnya memilih sekolah tujuan.

3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

  1. Surat keterangan anak berkebutuhan khusus dari psikolog atau dokter atau pihak yang berkompeten.
  2. Surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali CPDB bermaterai Rp 6.000.

Pelaksanaan

Pada PPDB Jalur Inklusi, CPDB memilih satu sekolah tujuan.

Baca juga: Polemik Jalur Zonasi PPDB di DKI, Dianggap Pentingkan Siswa Berusia Tua

Seleksi

1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Pada satuan pendidikan jenjang SD dilakukan seleksi berdasarkan usia dan waktu mendaftar.
  2. Seleksi pada satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan usia dan rata-rata nilai rapor.

Untuk PPDB SMP: rata-rata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan PKn).

Untuk PPDB SMA dan SMK: rata-rata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

2. CPDB yang belum diterima di sekolah pilihan, dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.

Pengumuman dan lapor diri

1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.

Lain-lain

Kepala Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang setelah pelaksanaan PPDB SLB/PAUD/SD/SMP/SMA/SMK Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com