JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jalur inklusi.
Jalur inklusi disediakan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berkebutuhan khusus.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Bagaimana ketentuan dan persyaratan untuk mengikuti jalur inklusi?
Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?
CPDB yang dapat mengikuti Jalur Inklusi adalah:
1. Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari psikolog atau dokter pihak yang berkompeten,
2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam KK.
4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1).
5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).
6. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI
1. Untuk jenjang SD: CPDB atau orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), selanjutnya memilih sekolah tujuan.
2. Untuk jenjang SMP, SMA dan SMK : CPDB, orangtua atau wali mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan NIK, dan nomor peserta ujian, selanjutnya memilih sekolah tujuan.
3. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
Pada PPDB Jalur Inklusi, CPDB memilih satu sekolah tujuan.
Baca juga: Polemik Jalur Zonasi PPDB di DKI, Dianggap Pentingkan Siswa Berusia Tua
1. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Untuk PPDB SMP: rata-rata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan PKn).
Untuk PPDB SMA dan SMK: rata-rata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
2. CPDB yang belum diterima di sekolah pilihan, dapat melakukan pendaftaran ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung.
1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.
Kepala Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara berjenjang setelah pelaksanaan PPDB SLB/PAUD/SD/SMP/SMA/SMK Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.