Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020

Kompas.com - 16/06/2020, 06:30 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota untuk jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Jalur ini disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak yang berprestasi termasuk anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Selain itu jalur afirmasi juga untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja, anak dari pengemudi JakLingko, anak yang berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga berprestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Berikut persyaratan lengkap jalur afirmasi:

Ketentuan

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti jalur afirmasi adalah:

  1. Anak asuh panti.
  2. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
  3. Anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta.
  4. Anak dari pengemudi JakLingko.
  5. Anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan.
  6. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
  7. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau KK panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus KK Panti paling lambat 1 April 2020.

3. Jalur Afirmasi untuk CPDB yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.

Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI

4. Jalur Afirmasi untuk jenjang SD bagi CPDB yang berasal dari anak pemegang KJP, anak pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 2 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

5. Jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua.

Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

6. Jalur Afirmasi untuk jenjang SMK bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP atau KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 35 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

7. Jalur afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2019.

8. Anak Asuh panti sebagaimana dimaksud di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti sosial anak asuh negeri atau swasta.

9. Anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan atau tempat latihan olahraganya.

10. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah yang dituju.

11. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: PPDB Kota Bekasi Dibuka Hari Ini, Begini Tara Cara Pendaftaran hingga Tahap Seleksinya

Persyaratan

1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com