1. Bagi CPDB yang berasal dari anak panti dan anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak para tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut:
2. Bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, dan anak dari pemegang kartu JakLingko dapat mengajukan pilihan sekolah sebagai berikut:
3. Pilihan 3 peminatan atau kompetensi keahlian sebagaimana tercantum pada butir 1 poin b) dan c) di atas, bisa diambil pada 1 sekolah yang sama atau pada sekolah yang berbeda.
4. CPDB yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pemegang kartu JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS dapat mengikuti PPDB di luar Jalur Afirmasi.
5. Pengumuman hasil PPDB Jalur Afirmasi dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
6. CPDB yang diterima di sekolah tujuan, wajib melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
7. CPDB yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
8. Apabila CPDB tidak diterima di sekolah tujuan dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
9. Apabila CPDB diterima di sekolah tujuan tetapi tidak melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, hanya dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir.
10. Apabila CPDB diterima di sekolah tujuan tetapi mengundurkan diri, maka tidak dapat lagi mengikuti proses PPDB di sekolah negeri.
11. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.
Seleksi PPDB untuk CPDB yang berasal dari pemegang KJP dan KJP Plus, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta dan anak dari pengemudi JakLingko.
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
3. Bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.