Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili. Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma. "Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki," kata Agus Kamis (20/2/2020).
Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.
"Saya hanya membalikan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung ) sudah almarhum," kata Sugeng.
Baca juga: JPU: Keterangan Saksi Tentang Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bohong
Bukan hanya itu, mereka pun merasa dibohongi oleh Aulia Kesuma lantaran dijanjikan uang ratusan juta. Padahal, keduanya hanya mendapatkan dua juta.
Usai mengeksekusi kedua korban, rupanya yang diterima sang eksekutor hanya Rp 8.000.000 juta.
"Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap Agus di persidangan.
Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma. Aki juga lah yang mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.
Setelah Aki meminta uang tersebut. Agus dan Sugeng hanya diberikan uang sebesar Rp 2.000.000 sebagai ongkos pulang ke Lampung.
Dari rangkaian saksi-saksi yang telah dihadirkan jaksa dan kuasa hukum Aulia Kesuma, sampailah jaksa pada pembacaan dakwaan. Dari semua fakta persidangan, Jaksa Sigit Hendradi pun menuntut kedua terdakwa dihukum mati.
"Satu, menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 'Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu', sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Pengacara: Tuntutan Terlalu Sadis
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati. Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," kata Jaksa.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 'Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu', sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," terang dia.
Tidak tanggung-tanggung, jaksa pun tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut. Jaksa menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis sehingga tidak memberikan celah bagi terdakwa untuk mendapat pertimbangan yang meringankan.
Setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa, majelis hakim akhirnya menentukan sikap. Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati.
"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati. Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).
“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban. "Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan. Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.