TANGERANG, KOMPAS.com - Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang akan berjalan hinga 28 Juni 2020 mendatang.
Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan bahwa setiap kepala daerah di Tangerang Raya yang melaksanakan PSBB harus memperketat jalannya upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, termasuk memberlakukan sanksi apabila terdapat pelanggaran.
Kota Tangerang sendiri sudah mengatur terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Aturan sanksi yang tertuang di Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tersebut tidak berubah di masa perpanjangan PSBB tahap ke lima Kota Tangerang yang berjalan saat ini.
Baca juga: Gubernur Banten Minta Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Diperketat dengan Sanksi
"Perwal sanksi masih menggunakan Perwal 29," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dihubungi Kompas.com melalui pesan suara, Selasa (15/6/2020).
Berikut beragam sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta:
Pasal 4 Memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000.
Pasal 5 memuat sanksi bagi penyelenggara kegiatan pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.
Sanksi diberikan berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.
Baca juga: Update 15 Juni: Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Kota Tangerang, Pasien Sembuh Bertambah 14
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.