Begitu pula dengan pemilik kios dengan nomor genap yang hanya bisa beroperasi pada tanggal genap.
"Jadi kayak hari ini (15 Juni) ganjil, kios-kios ya buka. Yang genap pada tutup. Kalau genap yang kios genap buka," ungkapnya.
Selain di pasar Tanah Abang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberlakukan buka tutup kios ganjil genap di pasar-pasar lain.
Seluruh pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya secara bertahap akan menerapkan sistem tersebut mulai 15 Juni 2020.
Seiring dengan penerapan sistem buka tutup ganjil genap, pedagang di Pasar Tanah Abang diminta hanya membuka satu kios.
Hal tersebut karena banyak dari para pedagang di lokasi yang memiliki lebih dari satu kios dengan bernomor ganjil dan genap.
Arief mengatakan, bagi pedagang yang memiliki dua kios dengan nomor ganjil dan genap akan diminta untuk menutup salah satunya.
Dengan begitu, upaya membatasi jumlah pengunjung dan pedagang di area pasar tetap bisa dijalankan.
Baca juga: Ganjil Genap Pasar Tanah Abang, Pedagang Diminta Hanya Buka Satu Kios
"Kalau dia punya ganjil-genap satu toko. Ya pada tanggal ganjil buka yang ganjil, rolling door yang genap ditutup. Jadi sangat mudah," ungkap Arief.
Nantinya, akan ada petugas yang melakukan pengawasan. Apabila ada pedagang yang membuka kios tidak sesuai aturan akan diberi sanksi teguran dan diminta untuk tutup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.