TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah resmi diperpanjang oleh Gubernur Banten, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang menerapkan beberapa aturan yang berbeda.
Salah satunya adalah semakin memperketat pembatasan pergerakan orang di wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat rukun warga (RW).
Dalam penerapan PSBL sendiri ada beragam aturan pelaksanaan, salah satunya adalah mewajibkan masyarakat yang berada di zona merah untuk mengurus surat pengantar keluar masuk (SPKM) di tingkat RW.
Baca juga: Warga di Zona Merah Covid-19 Kota Tangerang Wajib Urus SPKM jika Bepergian
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang yang dikeluarkan sesaat setelah diresmikannya perpanjangan PSBB Tangerang Raya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dalam Perwal Nomor 42 tahun 2020 tersebut tertulis mekanisme kewajiban SPKM bagi warga yang tinggal di zona merah yang tertera dalam Bab V Pasal 11 Ayat 1 pasal disebutkan, warga yang berada pada lokasi PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW.
"Ketua RW melakukan analisa/identifikasi kepada warga yang melakukan aktivitas bekerja serta ketentuan yang telah disepakati bersama warga," bunyi Ayat 2 peraturan itu.
Di Ayat 3 tertulis, orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan PSBL RW.
Baca juga: Perpanjangan PSBB Kota Tangerang, Awas Sanksi Denda Rp 25 Juta bagi Pelanggar
Pada ayat 4 tertulis, format surat pengantar keluar masuk tertera dalam lampiran Perwal tersebut dan merupakan bagian dari Perwal.
Dalam surat pengantar tersebut pemohon diminta untuk mengisi domisili, identitas diri seperti nama, jenis kelamin hingga alamat detil dan tertulis "keperluan izin keluar masuk untuk aktivitas bekerja di tempat kerja yang dikecualikan terkait dengan pelaksanaan PSBL-RW."
Surat pengantar tersebut kemudian harus ditandatangani ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.
Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta tiga kepala daerah di Tangerang Raya melaksanakan PSBB lebih diperketat.
"Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," ujar Wahidin.
Wahidin Halim mengatakan tidak menambah istilah tertentu seperti PSBB transisi atau lainnya untuk menghindari interpretasi sendiri atau kebingungan di masyarakat.
Baca juga: Gubernur Banten Minta Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Diperketat dengan Sanksi
Pria yang akrab disapa WH ini juga mengatakan masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan.
"Sekarang apapun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya," tutur dia.