Menanggapi permintaan Gubernur Banten terkait memperketat pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Karena, lanjut Arief, ranah penegakan hukum dan sanksi merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
"Nanti polres nanti akan kita sampaikan karena penegakan kan di kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Warga di Zona Merah Covid-19 Kota Tangerang Wajib Urus SPKM jika Bepergian
Arief mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim sendiri sudah melakukan koordinasi ke dua Polda yang melingkupi wilayah hukum Tangerang Raya yakni Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
"Beliau (Gubernur Banten) arahannya sanksi diperketat, kalau ada melanggar sanksinya diketatkan, nah itu tentu beliau sudah koordinasi dengan Polda Banten dan Metro," kata Arief.
Selain akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lanjut Arief, Satpol PP Kota Tangerang sendiri akan dipersiapkan untuk menegakkan sanksi bagi warga yang melanggar PSBB.
Namun, lanjut Arief, kewenangan Satpol PP hanya sebatas pembinaan dan tidak bisa masuk ke ranah hukum yang lebih luas.
"Cuma Satpol PP kan sifatnya pembinaan," ujar dia.
Aturan sanksi bagi pelanggar PSBB tertuang di Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tidak berubah di masa perpanjangan PSBB tahap ke lima Kota Tangerang yang berjalan saat ini.
"Perwal sanksi masih menggunakan Perwal 29," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dihubungi.
Berikut beragam sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta:
Pasal 4 Memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000.
Pasal 5 memuat sanksi bagi penyelenggara kegiatan pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.
Sanksi diberikan berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.