Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2020, 08:44 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Koordinasi dengan polisi

Menanggapi permintaan Gubernur Banten terkait memperketat pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Karena, lanjut Arief, ranah penegakan hukum dan sanksi merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

"Nanti polres nanti akan kita sampaikan karena penegakan kan di kepolisian," ujar dia.

Baca juga: Warga di Zona Merah Covid-19 Kota Tangerang Wajib Urus SPKM jika Bepergian

Arief mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim sendiri sudah melakukan koordinasi ke dua Polda yang melingkupi wilayah hukum Tangerang Raya yakni Polda Banten dan Polda Metro Jaya.

"Beliau (Gubernur Banten) arahannya sanksi diperketat, kalau ada melanggar sanksinya diketatkan, nah itu tentu beliau sudah koordinasi dengan Polda Banten dan Metro," kata Arief.

Selain akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lanjut Arief, Satpol PP Kota Tangerang sendiri akan dipersiapkan untuk menegakkan sanksi bagi warga yang melanggar PSBB.

Namun, lanjut Arief, kewenangan Satpol PP hanya sebatas pembinaan dan tidak bisa masuk ke ranah hukum yang lebih luas.

"Cuma Satpol PP kan sifatnya pembinaan," ujar dia.

Gunakan aturan sanksi yang sama

Aturan sanksi bagi pelanggar PSBB tertuang di Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tidak berubah di masa perpanjangan PSBB tahap ke lima Kota Tangerang yang berjalan saat ini.

"Perwal sanksi masih menggunakan Perwal 29," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dihubungi.

Berikut beragam sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta:

Pasal 4 Memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000.

Pasal 5 memuat sanksi bagi penyelenggara kegiatan pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.

Sanksi diberikan berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com