TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah resmi diperpanjang oleh Gubernur Banten, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang menerapkan beberapa aturan yang berbeda.
Salah satunya adalah semakin memperketat pembatasan pergerakan orang di wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat rukun warga (RW).
Dalam penerapan PSBL sendiri ada beragam aturan pelaksanaan, salah satunya adalah mewajibkan masyarakat yang berada di zona merah untuk mengurus surat pengantar keluar masuk (SPKM) di tingkat RW.
Baca juga: Warga di Zona Merah Covid-19 Kota Tangerang Wajib Urus SPKM jika Bepergian
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang yang dikeluarkan sesaat setelah diresmikannya perpanjangan PSBB Tangerang Raya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dalam Perwal Nomor 42 tahun 2020 tersebut tertulis mekanisme kewajiban SPKM bagi warga yang tinggal di zona merah yang tertera dalam Bab V Pasal 11 Ayat 1 pasal disebutkan, warga yang berada pada lokasi PSBL-RW jika ingin bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW.
"Ketua RW melakukan analisa/identifikasi kepada warga yang melakukan aktivitas bekerja serta ketentuan yang telah disepakati bersama warga," bunyi Ayat 2 peraturan itu.
Di Ayat 3 tertulis, orang luar dilarang memasuki area PSBL-RW dan warga yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan PSBL RW.
Baca juga: Perpanjangan PSBB Kota Tangerang, Awas Sanksi Denda Rp 25 Juta bagi Pelanggar
Pada ayat 4 tertulis, format surat pengantar keluar masuk tertera dalam lampiran Perwal tersebut dan merupakan bagian dari Perwal.
Dalam surat pengantar tersebut pemohon diminta untuk mengisi domisili, identitas diri seperti nama, jenis kelamin hingga alamat detil dan tertulis "keperluan izin keluar masuk untuk aktivitas bekerja di tempat kerja yang dikecualikan terkait dengan pelaksanaan PSBL-RW."
Surat pengantar tersebut kemudian harus ditandatangani ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.
Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta tiga kepala daerah di Tangerang Raya melaksanakan PSBB lebih diperketat.
"Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," ujar Wahidin.
Wahidin Halim mengatakan tidak menambah istilah tertentu seperti PSBB transisi atau lainnya untuk menghindari interpretasi sendiri atau kebingungan di masyarakat.
Baca juga: Gubernur Banten Minta Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Diperketat dengan Sanksi
Pria yang akrab disapa WH ini juga mengatakan masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan.
"Sekarang apapun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya," tutur dia.
Menanggapi permintaan Gubernur Banten terkait memperketat pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Karena, lanjut Arief, ranah penegakan hukum dan sanksi merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
"Nanti polres nanti akan kita sampaikan karena penegakan kan di kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Warga di Zona Merah Covid-19 Kota Tangerang Wajib Urus SPKM jika Bepergian
Arief mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim sendiri sudah melakukan koordinasi ke dua Polda yang melingkupi wilayah hukum Tangerang Raya yakni Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
"Beliau (Gubernur Banten) arahannya sanksi diperketat, kalau ada melanggar sanksinya diketatkan, nah itu tentu beliau sudah koordinasi dengan Polda Banten dan Metro," kata Arief.
Selain akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lanjut Arief, Satpol PP Kota Tangerang sendiri akan dipersiapkan untuk menegakkan sanksi bagi warga yang melanggar PSBB.
Namun, lanjut Arief, kewenangan Satpol PP hanya sebatas pembinaan dan tidak bisa masuk ke ranah hukum yang lebih luas.
"Cuma Satpol PP kan sifatnya pembinaan," ujar dia.
Aturan sanksi bagi pelanggar PSBB tertuang di Perwal Nomor 29 Tahun 2020 tidak berubah di masa perpanjangan PSBB tahap ke lima Kota Tangerang yang berjalan saat ini.
"Perwal sanksi masih menggunakan Perwal 29," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dihubungi.
Berikut beragam sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PSBB mulai dari sanksi sosial, denda Rp 50.000 hingga Rp 25 juta:
Pasal 4 Memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
Sanksi disebutkan berupa sanksi sosial kerja membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi Rp 50.000.
Pasal 5 memuat sanksi bagi penyelenggara kegiatan pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung.
Sanksi diberikan berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan.
Pasal 6 memuat pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja apabila ditemukan pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi penghentian aktivitas kerja dan penyegelan kantor.
Pasal 7 memuat pembatasan layanan rumah makan selama PSBB yang hanya boleh melayani take away dengan ancaman sanksi penyegelan rumah makan atau denda administratif sebesar Rp 5 juta.
Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel.
Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda ebesar Rp 25 juta.
Pasal 9 memuat tentang aktivitas kegiatan konstruksi apabila melanggar ketentuan PSBB akan dikenakan sanksi penghentian paksa kegiatan konstruksi dan penyegelan kawasan proyek atau denda sebesar Rp 25 juta.
Pasal 10 memuat tentang kegiatan keagaam di rumah ibadah yang melanggar ketentuan PSBB dengan sanksi administratif peringatan tertulis.
Untuk pasal 11 tertulis pembatsan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum larangan berkerumun lebih dari 5 orang akan dikenakan sanksi membesihkan sarana fasilitas umum atau denda sebesar Rp 50.000.
Pasal 12 memuat tentang setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya dan menimbulkan kerumunan akan didenda Rp 10 juta.
Pasal 13 tertulis tentang sanksi bagi pengemudi yang melanggar pembatasan jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan yang akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum atau denda Rp 500.000.
Pasal 14 tertulis pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.