Namun, penyerangan yang dilakukan Rahmat terhadap Novel disebut kuasa hukum sebagai bentuk spontanitas terdakwa yang berdasarkan pendapat ahli bersifat impulsif.
Baca juga: Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, kuasa hukum mengutip beberapa fakta persidangan yang terungkap.
Yang pertama ialah Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan melalui mesin pencarian Google dianggap tak masuk dalam kriteria perencanaan.
Kemudian, aktivitas meminjam motor terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis, selama dua hari untuk memantau rumah Novel juga tidak termasuk dalam kriteria perencanaan.
Lalu, yang terakhir adalah mencampur asam sulfat yang disebut berasal dari air aki dengan air biasa juga disebutkan tak masuk dalam perencanaan penyerangan.
"Pencarian alamat saksi korban oleh terdakwa melalui Google, melakukan survei menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh terdakwa dari saksi Ronny Bugis pada tanggal 8 dan 9 April 2017, mencampur air aki dengan air pada tanggal 10 April 2017 tidak dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan karena tindakan-tindakan itu hanya timbul dari spontanitas yang merasa muak dengan sikap saksi korban," ucap kuasa hukum Rahmat.
Selain itu, mengutip keterangan terdakwa yang menyatakan tidak bisa tidur dan gelisah sehari sebelum penyerangan juga disebut kuasa hukum sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan Rahmat bukanlah perencanaan.
"Kata rencana mengandung faktor kesiapan hati, sehingga pelaku secara tenang akan menjalankan apa yang telah diniati," ucap kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.