TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap rumah makan dan kafe di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (15/6/2020) malam.
Petugas mengawasi warga yang melanggar protokol kesehatan di tengah penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 28 Juni 2020.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, ada 12 orang yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Ada 12 orang yang melanggar. Ini berkaitan perpanjangan ke empat dan kami Satpol PP mendapat tugas terus memantau situasi di lapangan. Pengamanan sekaligus penindakan bilamana terjadi pelanggaran," kata Sapta saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/5/2020).
Baca juga: Bakal Ada Ritel Masker dan APD di Bandara Soekarno-Hatta
Setelah melakukan pendataan, 12 pelanggar yang ditemuakan diberikan sanksi sosial.
Mereka diminta berbaris dan menggunakan rompi oranye khusus yang bertuliskan 'pelanggar PSBB' pada sisi belakangnya.
"Kita berikan rompi khusus pelanggar PSBB, kemudian kita berikan hukuman untuk membina. Karena kita ketahui ternyata banyak yang tidak menyadari akan pentingnya kesehatan," ucap Sapta.
Baca juga: Viral Foto Sejumlah Makam di Pinggir Jalan Gang di Jaktim, Ini Penjelasan Lurah
Sapta menambahkan, meskipun sanksi yang diberikan ringan, tapi diharapkan dapat menjadi pelajaran pelanggar untuk tetap memperhatikan imbauan pemerintah soal protokol kesehatan.
"Ringan tetapi minimal penindakan. Kami lakukan ini sebagai bahan pembinaan yang belum mengindahkan peraturan PSBB," tutupnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 hari kedepan terhitung Senin (15/6/2020) kemarin.
Perpanjangan PSBB dilakukan karena kesadaran masyarakat menjalani protokol kesehatan baru mencapai 76 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.