2. Masukkan nomor pendaftaran yang telah diverifikasi pada saat pra pendaftaran
3. Memilih sekolah yang dituju
4. Memilih jalur yang akan ditempuh
Calon peserta didik baru berhak memilih dua sekolah selama masa pendaftaran. Sehingga jika tidak diterima pada pilihan pertama, maka calon peserta didik baru itu bisa memilih sekolah pilihan keduanya.
Hasil seleksi akan muncul secara sistemik dan realtime pada http://bekasi.siap-ppdb.com.
Bagaimana seleksi pendaftarannya?
1. Daftar melalui jalur zonasi
Daya tampung jalur zonasi 50 persen dari daya tampung sekolah.
Bagi warga Bekasi calon peserta didik SD, diprioritaskan usia 7 hingga 12 tahun yang akan diterima.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di dalam zonasi yang ditetapkan. Jalur zonasi ini termasuk kuota bagi penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Sekolah memprioritaskan calon peseta didik yang berbasis jarak (radius) terdekat dari titik kordinat alamat dalam kartu keluarga calon peserta didik.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah terpenuhi maka seleksi terakhir menggunakan usia pesera didik yang lebih tua berdasarkan akta lahir.
Lalu setelah jarak dan usia terpenuhi maka seleksi pemenuhan kuota terakhir menggunakan prestasi SKNRR.
Bagi calon peserta didik yang berada di luar Kota Bekasi, namun berbatasan langsung dengan Kota Bekasi maka diseleksi berdasarkan jalur prestasi SKNRR dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, berdasarkan titik koordinat terdekat ke sekolah dengan kuota 3 persen.