2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi kuotanya 25 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak mampu.
Calon peserta dengan kategori afirmasi harus menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Calon peserta didik kategori afirmasi harus berdomisili di Kota Bekasi.
3. Jalur perpindahan orangtua atau wali
Jalur perpindahan orangtua atau wali kuotanya 5 persen dari daya tampung sekolah, 2 persen perpindahan orangtua atau wali, 3 persen perpindahan anak guru.
Baca juga: Polemik Jalur Zonasi PPDB di DKI, Dianggap Pentingkan Siswa Berusia Tua
Perpindahan tugas orang tua atau wali atau guru dibuktikan dengan surat penugasan dari institusi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Jalur prestasi
Jalur prestasi kuotanya 20 persen dari daya tampung sekolah yang disediakan untuk 18 persen dari SKNNR. Jika sekolah berbatasan dengan kabupaten disediakan 15 persen dari Kota Bekasi, 3 persen untuk wilayah perbatasan langsung Bekasi.
Prestasi akademik berdasarkan hasil perlombaan di bidang akademik, pada kegiatan olimpiade sains (OSN) di tingkat SD tingkat nasional atau provinsi pada mata pelajaran sains maupun matematika.
Prestasi non-akademik berdasarkan hasil lomba di bidang non-akedemik, misalnya bidang seni, olahraga.
Lalu, prestasi tahfidz Al Quran yang dibuktikan dengan seritifikat oleh lembaga tahfidz dan dilegalisir oleh lembaga pengembangan Tilawatil Quran Kota Bekasi.
Bukti atas prestasi tersebut diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun dari pendaftaran PPDB.
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua mempertimbangkan usia dan jarak tempat tinggal tersekat ke sekolah.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang telah berumur 7 tahun sampai 12 tahun warga Kota Bekasi.
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan diterima didasarkan jarak yang tinggal paling dekat dengan sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.