Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati

Kompas.com - 16/06/2020, 12:08 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi apapun yang diputuskan oleh majelis hakim, namun kami melihat putusan ini terlalu sadis," kata pengacara Firman Candra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6/2020), seperti dikutip Antara.

Firman berpendapat, putusan mati di sejumlah negara telah dihapuskan untuk kasus apapun baik kasus pembunuhan ataupun narkoba.

Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel

Firman juga mempertanyakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa yang disampaikan oleh majelis hakim.

Padahal, menurut dia, hal-hal yang meringankan terdakwa itu ada.

Hal yang meringankan pertama menurut Firman, yakni salah satu pelaku perencana pembunuhan dengan nama terdakwa Aki hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, ada beberapa BAP yang tidak sesuai dan dibantah oleh saksi. Terdakwa meminta untuk dihadirkan penyidik, namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menekankan, yang terpenting adalah terdakwa memiliki anak berusia empat tahun hasil pernikahannya dengan korban almarhum Edi Candra Purnama.

"Kini anak tersebut tidak ada yang mengasuh, karena ayahnya sudah meninggal dan ibunya dihukum mati," kata Firman.

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati pada Aulia Kesuma dan Putranya

Terdakwa pembunuh anak dan ayah di Lebak Bulus, Jakarta, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis sebelumnya hukuman mati oleh majelis hakim.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com