JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia 6 tahun pada 1 Juli 2020 bisa daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang sekolah dasar (SD) di DKI Jakarta.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berdasarkan SK tersebut, calon peserta didik baru (CPDB) yang mengikuti PPDB SD harus memenuhi persyaratan usia:
Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI
Syarat lainnya, CPDB harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dan memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
Pemprov DKI Jakarta nantinya akan menyeleksi CPDB bila jumlah pendaftar melebihi kuota jalur-jalur PPDB.
Salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses seleksi adalah usia.
Dalam proses seleksi berdasarkan usia, panitia PPDB akan mengurutkan CPDB dari usia tertua ke usia termuda.
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020
Pendaftaran PPDB SD di Jakarta telah dimulai pada Senin (15/6/2020) kemarin.
Berikut waktu pendaftaran PPDB SD di Jakarta:
Pendaftaran PPDB ini dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.
Orangtua/wali CPDB bisa memilih jalur yang sesuai saat mengakses situs web tersebut, kemudian pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...
Adapun ketentuan soal anak usia 6 tahun bisa daftar PPDB ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Syarat usia untuk PPDB SD diatur dalam Pasal 5 Permendikbud tersebut. Ketentuannya: