JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi untuk tiga jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, dan SMA.
Jalur zonasi tidak dibuka untuk jenjang pendidikan SMK.
"Untuk SMK tidak ada jalur zonasi karena jurusan SMK dan letak SMK tidak bisa dilakukan dengan zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat pimpinan Pemprov DKI yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Simak, Ini Jalur Penerimaan Siswa Baru 2020 di Jakarta dan Kuotanya
Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang beralamat sesuai zonasi sekolah, baik zonasi berbasis kelurahan maupun provinsi. Ada pula jalur zonasi untuk CPDB yang tinggal di luar Jakarta.
Ketentuan soal PPDB jalur zonasi diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Sementara zonasi tiap sekolah telah ditentukan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. SK tersebut dapat diunduh di sini.
Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI
Berikut ketentuan PPDB jalur zonasi di Jakarta.
PPDB SD
PPDB melalui jalur zonasi untuk tingkat SD dibagi menjadi dua, yakni zonasi berbasis kelurahan serta zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta. Berikut ketentuannya:
1. Zonasi berbasis kelurahan:
- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai zonasi sekolah.
- Kuota yang disediakan paling sedikit 55 persen dari daya tampung kedua. Daya tampung kedua adalah daya tampung sekolah dikurangi CPDB yang diterima melalui jalur inklusi dan jalur afirmasi anak panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19.
- Pilihan sekolah paling banyak tiga sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan.
- CPDB yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
- CPDB yang diterima wajib melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal.
- CPDB yang diterima pada jalur zonasi berbasis kelurahan tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
- Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi berbasis kelurahan, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta.
Baca juga: Polemik Jalur Zonasi PPDB di DKI, Dianggap Pentingkan Siswa Berusia Tua
2. Zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta:
- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019; berdomisili di luar Jakarta; dan belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB jalur zonasi berbasis kelurahan.
- Kuota yang disediakan: 10 persen dari daya tampung kedua untuk CPDB yang memiliki KK Jakarta; 5 persen dari daya tampung kedua untuk luar Jakarta.
- Pilihan sekolah paling banyak tiga sekolah.
- CPDB yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
- CPDB yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
- CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
- Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB tahap akhir.
Baca juga: PPDB Online Jakarta 2020, Anak Usia 6 Tahun Boleh Daftar Masuk SD
Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
PPDB SMP dan SMA
Ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA adalah:
- Diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
- Kuota yang disediakan paling sedikit 40 persen dari daya tampung kedua.
- Pilihan sekolah pada saat pendaftaran secara daring: tiga sekolah untuk SMP; tiga peminatan pada satu sekolah atau tiga peminatan pada sekolah yang berbeda untuk SMA.
- Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan: usia CPDB; urutan pilihan sekolah; waktu mendaftar.
- CPDB yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
- CPDB yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
- CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri, dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong.
- Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB tahap akhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.