JAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran menggunakan jasa pekerja seks anak.
Pria bernama Russ Albert Medlin asal Amerika Serikat meminta bantuan seorang tersangka lain berinisial A untuk dicarikan perempuan.
Rupanya, Russ juga punya catatan kriminal di negeri asalnya. Pelaku sempat terlibat kasus pelecehan seksual anak di AS.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Sewa PSK Anak, WNA Asal AS Ditangkap Polisi
Pelaku terbukti bersalah lantaran berhubungan badan dengan anak usia 14 tahun dan merekam video aksinya.
Yusril menjelaskan, di Indonesia, pelaku meminta bantuan A, perempuan berusia sekitar 20 tahun, warga negara Indonesia, untuk dicarikan PSK anak.
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.
Saat berkomunikasi, Russ meminta SS untuk datang dengan mengajak teman-temannya. SS lalu mengajak dua temannya berinisial LF dan TR.
"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia Yusri.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," tambah Yusri.
Baca juga: Begini Awal Kasus Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja di Depok Terungkap
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan